Syarat Pengurusan IMB/PBG – Berikut kami informasikan untuk syarat pengurusan IMB/PBG di Tahun 2022.
Bangunan Rumah
- Data Pemohon (KTP, Email dan No.Hp) Pemilik,
- Data Bangunan Gedung,
- Data Rencana Teknis.
Bangunan Gedung
- Data Pemohon (KTP, Email dan No Hp)
- Data Teknis Tanah
- Gambar Tanah Batas di Gedung yang akan di bangun (Photo di Sekelilingnya)
- Surat Tanah di sekitar Gedung akan di bangun
- Data Kelengkapan
- KTP pemilik surat tanah
- Informasi KRK (Keterangan Rencana Kota)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
- Data Penyedia Jasa Perencana Kontruksi Badan Usaha atau Perorangan (Arsitek Berlisensi)
- Data Teknis Arsitektur
- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan Detail Bangunan Gedung (Gambar Kerja Arsitektur)
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen arsitektural)
- Data Teknis Struktur
- RAB Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat Lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
- Gambar Detail Struktur
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen struktural)
- Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
- RAB dan Gambar Jaringan Listrik terdiri dari Gambar Sumber, Jaringan dan Pencahyaan
- RAB dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi yang terdiri Pengelolaan Air Bersih, Limbah, Air Hujan, Drainase dan Persampahan
- Spesifikasi Teknis, meliputi spesifikasi umum/khusus (jenis, type, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk konponen mekanikal, elektrikal dan plambing)
- Surat Pernyataan Mematuhi KRK
- Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Kontruksi
- Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas/ Manajemen Kontruksi Bersertifikat
- Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa.