Masa berlaku IMB merupakan waktu dimana Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki masih dapat digunakan dan dapat menunjukkan legalitas dari izin untuk mendirikan sebuah bangunan. Mengetahui masa berlaku ini penting karena masa berlaku yang telah kadaluarsa tentu saja memiliki prosedur khusus untuk tetap bisa mempertahankan legalitas dari adanya suatu bangunan. Untuk itu, para pemohon yang akan mendirikan bangunan perlu mengetahui masa berlaku IMB ini. Berikut akan dijelaskan mengenai IMB dan masa berlakunya.
Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan
Ketika akan mendirikan sebuah bangunan, maka diperlukan sebuah perizinan untuk mengatur legalitas proses pendirian bangunan tersebut. Biasanya hal ini disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Banyak orang yang menilai bahwa pengurusan IMB ini cukup rumit karena banyaknya dokumen yang dibutuhkan serta adanya rentang waktu yang diperlukan hingga akhirnya IMB bisa terbit. Selain itu ketika ia sudah diterbitkan terdapat masa berlakunya.
Perlu diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan akan berlaku selama bangunan masih ada dan tidak adanya perubahan dalam bentuk dan fungsi. Apabila dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan sejak diterbitkannya IMB tidak dilangsungkannya kegiatan pembangunan maka IMB tersebut bisa dinyatakan tidak berlaku.
Tidak sampai disitu saja perizinan juga bisa dibatalkan atau bahkan dicabut oleh pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan usai mendapatkan izin terbit. Hal ini bisa berlaku dengan catatan bahwa segala hal ini putusan pengadilan yang berkekuatan hukum secara tetap. Masa berlaku dari IMB sendiri yang 1 tahun.
Hal yang Harus Dilakukan Jika IMB Habis
Tidak menutup kemungkinan adanya kasus di mana masa berlaku IMB sudah habis. Terkait dengan hal ini pemohon bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku dengan ketentuan waktu paling lama 24 bulan. Selain itu hal yang perlu dicatat adalah bahwa pengajuan ini perlu dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum masa berlaku perizinan tersebut habis. Permohonan perpanjangan ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali. Oleh karenanya pastikan untuk memulai pembangunan dan menyelesaikannya dalam jangka waktu yang.
Baca juga : Biaya Mengurus IMB
Persyaratan dalam Memperpanjang Masa Berlaku IMB
Agar bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan atau MB maka diperlukan beberapa berkas diantaranya:
- Scan KTP dari pemilik bangunan gedung
- Scan NPWP dari pemilik bangunan gedung
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pengurusan dikuasakan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa
- Scan bukti status hak atas tanah
- Tanda bukti pelunasan PBB tahun berjalan atau surat keterangan tidak wajib bayar PBB dari instansi yang berwenang
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status yang bersengketa
- Surat perjanjian mengenai pemanfaatan atau penggunaan tanah maupun persetujuan antara pemerintahan dan juga pemerintahannya apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah
- Surat pernyataan jaminan struktur bentuk bangunan yang tidak sederhana
- Izin Mendirikan Bangunan asli beserta lampiran yang masih berlaku ataupun fotocopy IMB lama dan juga lampirannya yang sudah tidak berlaku atau surat kehilangan kepolisian apabila IMB hilang
- Scan akta pendirian perusahaan/ badan usaha/ Yayasan maupun yang lainnya
- NPWP badan usaha maupun perusahaan
- Dokumen lainnya
Persyaratan dokumen ini tentunya perlu dipenuhi hingga lengkap agar proses pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak terhambat. Para pemohon perlu memastikan setiap dokumen yang disertakan telah benar dan memenuhi syarat. Upayakan, jangan sampai ada satu dokumen pun yang tertinggal atau terselip demi kelancaran proses pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Mengingat bahwa dokumen yang perlu disediakan tidak sedikit, maka ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen ini jauh-jauh hari. Hal ini bisa mengantisipasi kemungkinan timeline yang akan melesat dan mempercepat proses pembangunan. Semakin cepat diurus, maka akan semakin cepat pula perizinan didapatkan. Dengan kata lain, proses dimulainya pembangunan bangunan pun bisa lebih cepat. Oleh karenanya, mulailah seawal mungkin.
Baca juga : Syarat Membuat IMB
Mekanisme dan Prosedur dalam Pengurusan IMB
Pada saat ini sudah tersedia layanan secara online untuk dapat mendaftar. Adapun langkah-langkahnya yaitu
- Pertama klik tombol pendaftaran dan silakan lengkapi data pada formulir yang telah tersedia
- Selanjutnya periksa email yang didaftarkan untuk dapat memverifikasi user. Klik link verifikasi yang ada
- Silakan klik menu pemohon dan lengkapi data yang tersedia, melakukan pengangkutan KTP dan juga NPWP
- Klik menu permohonan dan selanjutnya klik tombol (+) untuk bisa menambahkan permohonan
- Pilihlah tipe permohonan dan selanjutnya pilih perizinan permohonan
- Silakan lengkapi data formulir dan pastikan bahwa data yang diisikan sudah benar
- Upload persyaratan
- Silakan Klik tombol pengajuan dan pastikan bahwa semua data yang dimasukkan telah benar
- Permohonan akan divalidasi oleh petugas front office
- Selanjutnya pohon akan mendapatkan reaksi apabila petugas sudah menyatakan valid atau benar dan reaksi tersebut akan dikirimkan melalui email maupun SMS
- Selanjutnya pemohon akan mendapatkan jumlah retribusi IMB yang harus dibayarkan melalui email
- Pemohon bisa memeriksa apakah ini Sudah terbit atau pun belum melalui portal
- Apabila izin sudah terbit maka pembuangan bisa mengambil izin dengan datang langsung ke dpmptsp setempat dengan menunjukkan resi yang ada.
Nah, setelah membahas mengenai masa berlaku dari IMB atau izin mendirikan bangunan, sedikit banyaknya kamu sudah bisa mengetahui gambarannya. Salah satu hal yang bisa terlihat adalah bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan seihingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Keuntungan apa saja sih yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut. Di samping itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan.
Dengan menggunakan jasa kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/W : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan. Yuk rasakan kemudahan pengurusan IMB bersama kami.