Biaya mengurus IMB yang harus dikeluarkan harus diketahui dengan jelas. Pada dasarnya, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan memang membutuhkan biaya yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Semisal pemerintahan setempat yang memang menjadi lembaga yang mengeluarkan legalitas untuk Izin Mendirikan Bangunan.
Oleh karenanya sebelum mengurus izin mendirikan bangunan, perlu diketahui dengan sesama perkiraan biaya yang akan dibutuhkan untuk bisa mengurus izin mendirikan bangunan tersebut. Perhitungan biaya tersebut sudah ditentukan dengan rumus tertentu sehingga nantinya bisa mendapatkan estimasi biaya sebelum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Berikut akan dijelaskan mengenai biaya dalam mengurus izin mendirikan bangunan.
Besaran Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
Mendirikan bangunan memerlukan izin atau yang biasa disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan. Perizinan ini membutuhkan biaya karena adanya ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah ataupun pihak yang berwenang. Perhitungan Izin Mendirikan Bangunan didasarkan pada beberapa faktor diantaranya adalah indeks konstruksi, lokasi, luas bangunan, fungsi bangunan dan tarif dasar.
Sebagai contohnya, Izin Mendirikan Bangunan untuk pagar mencapai angka Rp.2.500 per meternya bentuk bangunan seperti bangunan pagar pembatas. Sementara untuk konstruksi menara mencapai angka Rp750.000 per m2. Dari angka ini bisa diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan memiliki harga yang bervariasi tergantung pada jenis bangunan yang akan dibangun. Bisa dilihat bahwa semakin besar konstruksi bangunan, maka seperti hal nya menara maka biaya yang dikeluarkan juga akan semakin tinggi.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam menetapkan besaran biaya Izin Mendirikan Bangunan tadi memang perlu selalu diingat dan dipertimbangkan. Ini dilakukan agar nantinya estimasi biaya yang diperkirakan tidak jauh dan tidak meleset dari rencana pengeluaran yang telah ditentukan.
Apabila pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan ingin menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan maka rumusnya yaitu dengan mengalikan tarif dasar di masing-masing daerah dengan berbagai indeks termasuk indeks konstruksi, indeks lokasi, luas bangunan dan indeks fungsi.
Proses yang Dilalui Saat Mengurus IMB
Selanjutnya mengenai proses yang akan dilalui ketika mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB yaitu dimulai dari pemenuhan syarat-syarat baik itu administrasi dan juga teknis. Apabila persyaratan administrasi untuk Izin Mendirikan Bangunan sudah dipenuhi maka selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten kota yang ada di daerah setempat. Pemohon perlu mengisi formulir dan membayar biaya pengukuran. Untuk sekedar informasi biaya pengukuran ini nilainya bisa bervariasi untuk tiap daerah.
Baca juga : Syarat Membuat IMB
Apabila surat izin pengukuran atau SIP sudah terbit, maka proses pengukuran sudah bisa dilakukan. Selanjutnya pemohon dapat meminta persetujuan terkait gambar konstruksi bangunan setelah proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi disetujui maka hal tersebut bisa dijadikan blueprint untuk selanjutnya menjadi acuan dalam proses pembangunan.
Apabila telah diperoleh izin pembangunan atau IP maka proses pembangunan sudah bisa dilakukan sembari menunggu terbitnya IMB. Penerbitan IMB sendiri memerlukan waktu rentang 20 hingga 21 hari kerja. Masa berlaku IMB sendiri yakni 1 tahun.
Adapun bentuk dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bisa saja berbeda. Mungkin ada yang terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan hanya satu lembar saja. Biasanya di dalam surat ataupun dokumen Izin Mendirikan Bangunan akan tertera informasi maupun pernyataan yang menyebutkan tentang perizinan mendirikan bangunan dari pemerintah yang berwenang.
Di dalam Izin Mendirikan Bangunan juga akan dicatat info mengenai pengukuran luas bangunan batas-batas status tanah dan mungkin juga yang lainnya. Spesifik alamat biasanya juga akan ikut tertera di dalam surat ataupun dokumen Izin Mendirikan Bangunan.
Selanjutnya, jika IMB sudah diterbitkan maka bisa mengajukan permohonan izin penggunaan bangunan atau yang disingkat dengan IPB ataupun SLF (sertifikat laik fungsi). Iyalah 10 tahun untuk mama tinggal dan 5 tahun untuk non rumah tinggal.
Ada baiknya untuk mempersiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dari jauh-jauh hari. jangan lupa pula untuk memperkaya informasi mengenai persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi, biaya IMB bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan yang ada di daerah setempat. Dari segi persyaratan, IMB ini juga mempersyaratkan berbagai dokumen yang bisa dibilang jumlahnya tidak sedikit. Jangan sampai ada satu dokumen yang terselip, karena kemungkinan bisa menghambat proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga : Contoh Surat IMB Rumah Tinggal
Cobalah untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan mulai dari sekarang, sehingga nantinya proses pengurusan bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan waktu yang diperkirakan. Dengan begitu, dapat berpengaruh pula pada timeline waktu pembangunan.
Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan
Membahas mengenai biaya yang diperlukan ketika ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak terlepas dari pentingnya pentingnya legalitas dari suatu bangunan melalui IMB itu sendiri. Dengan adanya IMB, bangunin memiliki legalitas sehingga terhindar dari kemungkinan untuk dibongkar paksa oleh pemerintah. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini sendiri sudah diatur oleh undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 mengenai pajak dan juga retribusi daerah.
Hadirnya prosedur untuk Izin Mendirikan Bangunan sendiri bukan tanpa tujuan karena IMB ini bertujuan agar terciptanya tata letak bangunan yang nyaman teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. Dengan adanya himpit pada bangunan maka diharapkan akan tercipta keseimbangan dan keserasian antara bangunan dan juga lingkungan di sekitarnya.
Terkait dengan pembahasan soal izin mendirikan bangunan di atas termasuk mengenai biaya yang diperlukan, maka kamu bisa memperkirakan bahwa bangunan yang direncakan akan dibangun perlu dipersiapkan IMB nya. Selain itu hal yang bisa terlihat juga adalah bahwa pengurusan memang memiliki banyak persyaratan seihingga membutuhkan upaya yang cukup menguras tenaga dan juga waktu. Namun tentunya, ada solusi yang bisa diambil yaitu menggunakan jasa untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang kamu tidak perlu khawatir, kami siap membantu kamu untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Apa kelebihan yang akan didapatkan saat menggunakan jasa pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Tentu ada beragam keuntungan, termasuk salah satunya lebih hemat waktu dan bisa lebih terarah dalam pengurusan sehingga pemohon yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan tidak lagi kebingungan tentang proses yang harus dilalui ketika mengurus perizinan tersebut. Di samping itu, menggunakan jasa pengurusan akan mengemat tenaga dan waktu. Hal ini bisa menjadi alternatif, terlebih lagi jika kamu adalah orang yang sibuk dan tidak punya banyak waktu dalam pengurusan.
Bersama kami, kamu tidak perlu khawatir tentang pengurusan IMB yang akan menguras waktu dan tenaga. Kami siap membantu untuk mengurus IMB secara lebih baik dan terarah. Kami akan bantu sehingga nantinya IMB bisa diterbitkan dan diterima. Saatnya kamu mengurus IMB dengan jasa kami. Rasakan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam pengurusan IMB bersama kami. Kamu dapat menghubungi nomor HP/WA : 0878 9384 5897 untuk mendapatkan pelayanan jasa pengurusan izin mendirikan bangunan.