Bagi rekan – rekan yang butuh jasa pengurusan IMB di Pekanbaru dan sekitarnya bisa ke Safana Kubik atau kontak di nomor HP/WA : 0878-9384-5897 untuk informasi detailnya.
Di bawah ini akan kami bahas mengenai syarat ketika akan membuat dan mengurus IMB.
Syarat Ketika Membuat IMB
Persyaratan Membuat IMB Bangunan Tempat Tinggal
- Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyertakan fotokopi bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah, dan surat keputusan hak atas tanah yang dikeluarkan dari BPN.
- Menyertakan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki bukan milik orang lain dan tidak dalam sengketa.
- Menyertakan peta rencana kota dan keterangan rencana kota dari dinas.
- Menyertakan tata ruang.
- Menyertakan gambar arsitektur.
- Menyertakan surat izin pelaku teknis bangunan bidang arsitektur
- dan lainnya.
Baca juga : Jasa Pengurusan IMB Sleman
Persyaratan Membuat IMB Bangunan Non Tempat Tinggal
- Menyertakan formulir permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diisi secara lengkap.
- Menyertakan fotokopi akta perusahaan apabila pemohon memiliki perusahaan.
- Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
- Menyertakan fotokopi sertifikat tanah pemohon.
- Menyertakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
- Menyertakan Ketetapan Rencana kota (KRK) dan RTLB.
- Jika luas daerah perencanaan lebih dari 5000 m2, maka harus nenyertakan fotokopi SIPPT.
- Gambar rencana arsitektur yang telah ditandatangani oleh pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) Arsitektur.
- Menyertakan hasil penyelidikan tanah.
- Menyertakan perhitungan dan gambar rencana struktur yang telah ditandatangani oleh pemegang IPTB Struktur.
- Apabila bangunan memiliki ketinggian lebih dari 9 lantai, maka harus menyertakan rekomendasi hasil persetujuan TPAK.
- Persetujuan hasil sidang TPKB mengenai ketinggian banguna lebih dari 9 lantai dan bangunan dengan basement lebih dari 1.
- Menyertakan gambar instalasi dan perlengkapan bangunan seperti, LAK, LAL, TUDG, TDG, dan design report.
- Jika luas bangunan 2000 m2 hingga 10000 m2, menyertakan rekomendasi UKL. Apabila diatas 10000 menyertakan rekomendasi AMDAL.
- Menyertakan surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas.
- Apabila dalam pengurusan dikuasakan oleh pemohon, maka menyertakan surat kuasa pengurusan dari pemohon kepada pengurus.
Baca juga : Jasa Pembuatan IMB Bandung
Kontak Safana Kubik
Bagi rekan – rekan yang ingin menggunakan jasa pengurusan IMB di Pekanbaru dan sekitarnya bersama Safana Kubik bisa hubungi kami di HP/WA : 0878-9384-5897. Atau bagi rekan – rekan yang ingin diskusi terlebih dahulu bisa klik tombol chat di bawah ini.
Itulah beberapa informasi mengenai jasa pengurusan IMB di Pekanbaru dan sekitarnya bersama Safana Kubik. Semoga informasi yang kami hadirkan bermanfaat, dan sesuai dengan harapan rekan – rekan. Terima kasih.