Jasa pengurusan IMB Sleman merupakan singkatan dari izin mendirikan bangunan. Apabila kamu ingin mendirikan suatu bangunan, maka penting untuk mengurus surat izin bangunan. Hal ini dilakukan agar bangunan yang kamu miliki mempunyai legalitas dimana hukum.
Sangatlah penting untuk suatu bangunan memiliki IMB atau izin mendirikan bangunan. Dengan adanya surat izin mendirikan bangunan, maka kamu tidak perlu khawatir dengan berbagai masalah terkait bangunan yang kamu miliki. Hal ini karena bangunan kamu telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan.
Jasa Pengurusan IMB Sleman Dapat Mempermudah
Mengurus surat izin memanglah cukup sulit, namun tidaklah sesulit yang dibayangkan. Namun, apabila kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan, maka kamu dapat menggunakan jasa IMB. Saat ini sudah banyak tersedia jasa untuk mengurus IMB, salah satunya kami jasa pengurusan IMB Sleman Safana Kubik.
Hadirnya jasa untuk mengurus IMB mempermudah masyarakat yang ingin mengurus IMB namun tidak memiliki waktu atau tidak mau ribet. Dengan menggunakan jasa pengurusan IMB, maka proses untuk mendapatkan IMB akan mudah dan cepat. Oleh karena itu, segera gunakan jasa pengurusan IMB di kami!
Syarat Ketika Membuat IMB
Ketika kamu ingin membuat surat izin mendirikan bangunan, maka kamu harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini dibedakan berdasarkan jenis bangunan. Penasaran apa saja persyaratannya? Yuk simak lebih lanjut!
Persyaratan Membuat IMB Bangunan Tempat Tinggal
- Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyertakan fotokopi bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah, dan surat keputusan hak atas tanah yang dikeluarkan dari BPN.
- Menyertakan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki bukan milik orang lain dan tidak dalam sengketa.
- Menyertakan peta rencana kota dan keterangan rencana kota dari dinas.
- Menyertakan tata ruang.
- Menyertakan gambar arsitektur.
- Menyertakan surat izin pelaku teknis bangunan bidang arsitektur
- dan lainnya.
Persyaratan Membuat IMB Bangunan Non Tempat Tinggal
- Menyertakan formulir permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diisi secara lengkap.
- Menyertakan fotokopi akta perusahaan apabila pemohon memiliki perusahaan.
- Menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
- Menyertakan fotokopi sertifikat tanah pemohon.
- Menyertakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
- Menyertakan Ketetapan Rencana kota (KRK) dan RTLB.
- Jika luas daerah perencanaan lebih dari 5000 m2, maka harus nenyertakan fotokopi SIPPT.
- Gambar rencana arsitektur yang telah ditandatangani oleh pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) Arsitektur.
- Menyertakan hasil penyelidikan tanah.
- Menyertakan perhitungan dan gambar rencana struktur yang telah ditandatangani oleh pemegang IPTB Struktur.
- Apabila bangunan memiliki ketinggian lebih dari 9 lantai, maka harus menyertakan rekomendasi hasil persetujuan TPAK.
- Persetujuan hasil sidang TPKB mengenai ketinggian banguna lebih dari 9 lantai dan bangunan dengan basement lebih dari 1.
- Menyertakan gambar instalasi dan perlengkapan bangunan seperti, LAK, LAL, TUDG, TDG, dan design report.
- Jika luas bangunan 2000 m2 hingga 10000 m2, menyertakan rekomendasi UKL. Apabila diatas 10000 menyertakan rekomendasi AMDAL.
- Menyertakan surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas.
- Apabila dalam pengurusan dikuasakan oleh pemohon, maka menyertakan surat kuasa pengurusan dari pemohon kepada pengurus.
Baca juga : Jasa Pembuatan Gambar IMB
Itulah persyaratan untuk izin mendirikan bangunan tempat tinggal dan non tempat tinggal. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka kamu bisa langsung lanjut ke tahap pembuatan. Dengan persyaratan yang cukup sulit, maka banyak orang yang memutuskan untuk menggunakan jasa pembuatan IMB.
Kami merupakan jasa pengurusan IMB Sleman yang dapat membantu kamu dalam hal pengurusan izin mendirikan bangunan. Dengan menggunakan jasa kami, maka proses untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) akan semakin cepat dan mudah. Gunakanlah jasa kami apabila kamu ingin mengurus izin mendirikan bangunan.
Fungsi dan Manfaat IMB
Izin mendirikan bangunan atau IMB memiliki banyak fungsi dan manfaat, antara lain:
Memberikan perlindungan hukum
Fungsi utama dari izin mendirikan bangunan adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan memiliki surat IMB, maka bangunan yang kamu miliki akan terhindar dari permasalah seperti sengketa tanah. Izin mendirikan bangunan merupakan bukti konkret bahwa kamu telah memiliki bangunan tersebut.
Apabila kamu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan, maka bangunan yang kamu miliki akan rentan untuk terkena permasalahan-permasalahan terkait tanah. Bahkan bisa saja bangunan yang kamu miliki akan dirobohkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk membuat izin mendirikan bangunan.
Meningkatkan nilai jual rumah
Bangunan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akan memiliki nilai jual yang tinggi. Sedangkan, bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akan memiliki nilai jual yang rendah. Hal ini dikarenakan jika bangunan tidak memiliki IMB maka akan sepi peminatnya karena rentan terkena masalah.
Apabila kamu ingin menjual rumah, pastikan kamu telah memiliki IMB. Karena akan sayang apabila kamu menjual rumah dengan harga yang rendah karena tidak memiliki IMB. Jika kamu tidak memiliki IMB segera uruslah atau gunakan jasa pembuat IMB.
Baca juga : Jasa Pembuatan IMB Bandung
Memudahkan proses jual beli dan sewa
Memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) akan mempermudah proses jual beli dan sewa. Apabila dalam jual beli rumah pemilik tidak memiliki IMB, maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen. Bahkan, rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dapat dirobohkan,
Tentunya kamu tidak mau bukan hal seperti ini terjadi. Selain itu, izin mendirikan bangunan juga menjadi syarat untuk menyewa rumah. Sehingga sangat penting untuk memiliki IMB.
Bisa menjadi jaminan ketika meminjam uang di bank
Ketika kamu membutuhkan uang dan ingin meminjam uang dengan menjadikan rumah sebagai jaminan, maka rumah kamu harus memiliki IMB. Izin mendirikan bangunan merupakan salah satu syarat untuk menjadikan rumah sebagai jaminan. Apabila rumah yang kamu miliki tidak memiliki izin mendirikan bangunan, maka kamu tidak akan bisa menjadikan rumah sebagai jaminan.
Syarat untuk mengubah HGB menjadi SHM
Jika kamu ingin mengubah status Hak Guna Barang (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka kamu harus memiliki IMB. Apabila kamu tidak memiliki IMB maka kamu tidak dapat mengubah status tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memiliki izin mendirikan bangunan.
Jasa Pengurusan IMB Sleman Terbaik
Untuk kamu warga Sleman yang ingin mengurus IMB namun tidak memiliki waktu, sekarang kamu dapat mengurusnya dengan menggunakan jasa kami. Kami merupakan jasa pengurus IMB yang dapat membantumu dalam mengurus IMB. Kami merupakan jasa terpercaya yang siap membantumu.
Kami jasa pembuatan IMB Sleman Safana kubik merupakan pilihan yang tepat untuk kamu pilih. Sudah terdapat banyak klien yang kami bantu dalam pengurusan izin mendirikan bangunan. Kami akan membantu klien secara maksimal dan profesional.
Bagi kamu yang tertarik untuk menggunakan jasa kami, segera hubungi kontak kami di HP/WA : 0878 9384 5897 atau dapat mengunjungi website kami Safana Kubik. Kami siap membantu kamu dalam pengurusan surat izin mendirikan bangunan. Yuk segera gunakan jasa kami!